Spirit Islam dalam Menghapus Perbudakan



 Spirit Islam dalam Menghapus Perbudakan
Tradisi perbudakan sudah berlaku dalam kehidupan masyarakat di muka bumi jauh sebelum Islam datang. Pada saat itu budak dijadikan sebagai simbol kekayaan dan menjadi aset yang sangat luar biasa bagi tuan yang memilikinya. Namun bagi budak itu sendiri, kedudukan seperti itu merupakan hal yang sangat rendah dan hina didalam strata kehidupan masyarakat. Islam datang membawa misi untuk menghapus perbudakan dan menyetarakan strata dalam kehidupan mayarakat.

Cara islam dalam menghapuskan perbudakan tidak secara langsung dan mutlak dengan serta merta diharamkan, sebab pada saat itu tentunya akan sulit karena hal itu sangat memberatkan bagi para pemilik budak karena aset kekayaannya termasuk barang haram yang harus dibuang sehingga dia bisa jatuh miskin. Hal ini justru akan menghambat perkembangan dakwah islam. Islam akan sukar untuk diterima bagi mereka sebagaimana kita tahu bahwa perbudakan pada saat itu sudah mengakar dalam tatanan masyarakat.

Nabi tidak pernah mengatakan “saya ingin mengharamkan perbudakan”, “saya punya cita-cita ingin menghapus perbudakan” , atau ungkapan-ungkapan lain yang semacamnya. Namun semangat tekadnya dan spirit islam untuk menghilangkan perbudakan sangatlah tinggi yaitu menggunakan metode pelan tapi pasti dan sistematis.

Islam menghapuskan perbudakan dengan cara meminimalisir dan menutup pintu serapat-rapatnya agar tidak ada celah menuju perbudakan. Ketika islam datang, islam hanya menyisakan satu pintu perbudakan yaitu melalui jalur peperangan. Ketika terjadi peperangan antara kaum muslimin dan kafir dan kaum muslimin memenangkannya, maka tentara-tentara kaum muslimin bisa memberlakukan beberapa pilihan pada tawanan-tawanan perang dengan cara:

  1. Adakalanya dijadikan budak

  2. Adakalanya ditebus

  3. Adakalanya dibebaskan

Akan tetapi dari beberapa pilihan tersebut, Nabi lebih menganjurkan untuk membebaskannya atau ditebus. Hal ini berarti bahwa syariat Islam berupaya untuk mempersempit jalan menuju perbudakan.

Setelah wafatnya Rasulullah pun berbudakan masih berlaku saat itu, terbukti dengan banyaknya kisah yang menceritakan tentang budak. Bahkan diriwayatkan juga bahwa Nabi menikahi budak hadiah dari seorang raja yang bernama Mariyatul Qibthiyah. Namun didalam kitab-kitab tarikh yang besar, sebelum nabi menikahi budak tersebut nabi memerdekakannya terlebih dahulu sehingga sebelum dinikahi oleh nabi beliau statusnya sudah merdeka.

Islam meletakkan perhatian sangat tinggi dalam usaha meminimalisir perbudakan. Nabi menjamin dan memberikan apresiasi yang sangat tinggi bagi orang yang memerdekakan budak. Dalam hadist dikatakan bahwa dengan kita memerdekkan satu budak saja kita bisa bebas dari api neraka. Maka tentunya hal ini akan menumbuhkan gairah semangat yang tinggi bagi para kaum atas atau tuan-tuan dari para budak untuk membebaskannya.

Pembahasan dalil-dalil tentang perbudakan dapat ditemukan didalam kitab-kitab tafsir, maupun hadist. Sedangkan pembahasan tentang aturan atau regulasi perbudakan ditemukan didalam literatur-literatur fiqih islam. Bahkan didalam literatur fiqih, para fuqoha’ meletakkan bab khusus Kitabul ‘Irqi yang membahas masalah perbudakan.

Diantara regulasi islam tentang perbudakan yaitu kedudukan dan hukuman yang ditetapkan untuk budak lebih rendah atau setengah dari orang merdeka. Misalnya aurot budak perempuan disamakan dengan aurat laki-laki yaitu sebatas pusar sampai lutut sedangkan untuk wanita merdeka seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan. Sedangkan dalam masalah hukuman misalnya ketika ada orang berzina selain muhson, maka apabila dari kalangan orang merdeka akan mendapat hukum dicambuk 100x sedangkan jika dari golongan budak hanya 50x. 

Namun disamping itu budak juga diberikan perhatian khusus dalam Islam. Islam memberikan sanksi bagi para pelanggar syariat agama yang cara penebusannya salah satunya dengan membebaskan budak. Ketentuan tersebut diperuntukkan bagi orang-orang yang melanggar sumpah yang telah diikrarkan, suami istri yang berhubungan badan disiang romadhon, orang yang membunuh seorang muslim karena tidak sengaja, Suami yang mendzhihar istrinya.

Sanksi-sanksi pelanggaran yang penebusannya dengan cara memerdekakan budak adalah salah satu cara islam dalam menghapus perbudakan. Bahkan dalam zakat budak diberikan bagian sebanyak 1/8 guna sebagai upaya untuk membebaskannya.

Budak perempuan atau Milk Al-Yamin sistem kepemilikannya menggunakan akad milik, sehingga sang pemilik boleh melakukan hal apapun kepada budaknya seperti memperjual-belikan, menggadaikn, mewariskannya bahkan boleh juga bagi tuannya untuk menyetubuhinya. Namun kebolehan ini bukan serta merta boleh dan melakukannya sesuka hati, namun ada konsekuensi yang harus ditanggung, yaitu:

  1. Setelah budak disetubuhi, maka budak tersebut tidk boleh untuk dijual belikan, digadaikan, maupun diberikan kepada orang lain.

  2. Ketika budak tersebut hamil maka status budak tersebut menjadu Ummul Walad dan ketika tuannya meninggal maka secara otomatis akan merdeka dan status budaknya tidak diwariskan.

  3. Anak dari budak tersebut dinisbatkan kepada tuannya.

Walupun budak boleh digauli tuannya, namun tidak banyak orang melakukan hal itu. Bagi orang kaya atau yang punya nama di kaumnya disaat itu tentunya akan merasa gengsi, takut harga diri dan  martabatnya turun karena punya istri seorang budak dan menjadi ayah dari budak karena budak pada sat itu dianggap rendah dan hina. Namun ketika tuan tetap menggaulinya maka justru hal itu akan membantu budak tersebut untuk bisa merdeka dikemudian hari dan hal ini juga sebagai cara dlam menetapkan regulasi untuk menghapus dan menghilangkan perbudakan.

Maka salah jika ada orang beranggapan bahwa islam memperbudak manusia. Justru Islam lah yang memiliki spririt dan semangat tinggi untuk menghapuskan sistem perbudakan diatas Dunia. Terbukti walaupun islam tidak mengharamkan perbudakan secara mutlak akan tetapi jika kita lihat dimasa sekarang susah ditemukan budak atau bahkan mungkin tidak bakal menemukannya lagi. Hal ini menandakan keberhasilan islam dalam upaya-upaya menghapuskan perbudakan.


Allahu a’lam

Cairo, 24 april 2020


Komentar